Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 24/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
kegiatan teknis operasional dan/atau teknis
penunjang pada Dinas Peternakan dan Perikanan
Pemerintah Kabupaten Blitar perlu membentuk unit
pelaksana teknis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Pasal 12 Peraturan Bupati Blitar Nomor
106 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar,
ketentuan lebih lanjut mengena1 nomenklatur,
susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi unit
pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan
pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan
pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pembentukan UPT Pusat Kesehatan Hewan
dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2018
tentang Pembentukan Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2018 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 23/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
kegiatan teknis operasional dan/atau teknis
penunjang pada Dinas Kesehatan Pemerintah
Kabupaten Blitar perlu membentuk unit pelaksana
teknis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Pasal 13 Peraturan Bupati Blitar Nomor
98 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Blitar, ketentuan lebih lanjut
mengenai nomenklatur, susunan organisasi, uraian
tugas dan fungsi unit pelaksana teknis diatur dengan
Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 ; Peraturan Bupati Blitar Nomor 98 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; susunan organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pembentukan UPT Instalasi Farmasi dalam
Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2018 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BARANG BERUPA KENDARAAN RODA TIGA KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT
DI KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat dalam
menanggulangi dan mengantisipasi permasalahan
persampahan di Kabupaten Blitar, Pemerintah Daerah
melalui Program Pengelolaan Persampahan Kegiatan
Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Blitar telah mengalokasikan anggaran
belanja barang berupa kendaraan roda tiga untuk
diserahkan kepada masyarakat melalui kelompok
masyarakat;
b. bahwa agar penyaluran kendaraan roda tiga
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan
lancar, tepat sasaran, dan dapat
dipertanggungjawabkan maka perlu menyusun
petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Barang Berupa Kendaraan Roda Tiga kepada
Kelompok Masyarakat di Kabupaten Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T.ahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 14 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 ; Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2018; Peraturan Bupati Blitar Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 ; Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2022;
peraturan ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Barang Berupa Kendaraan Roda Tiga kepada
Kelompok Masyarakat di Kabupaten Blitar; Maksud disusunnya petunjuk pelaksanaan ini adalah sebagai:
a. pedoman penggunaan belanja barang yang kepemilikannya
diserahkan pada masyarakat;
b. alat pengendalian, pengawasan dan tanggung jawab;
c. tertib administrasi, tepat sasaran dan manfaat serta disiplin
anggaran; dan
d. transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 20/B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS CAPAIAN KINERJA PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blitar;
b. bahwa untuk meningkatkan motivasi pemungutan pajak
bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan perlu
diberikan penghargaan atas capaian kinerja atas
pemungutan dan pelunasan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan bagi kecamatan dan
desa/kelurahan di Kabupaten Blitar;
c. bahwa agar pemberian penghargaan atas capaian kinerja
pemungutan dan pelunasan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan dapat dilaksanakan dengan
efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu menyusun
pedomannya dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan
atas Capaian Kinerja dan Pelunasan Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar
Tahun 2023;
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 ; Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Penghargaan
atas Capaian Kinerja dan Pelunasan Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar
Tahun 2023; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. penerima penghargaan;
b. klasifikasi penghargaan;
c. ketentuan penilaian capaian kinerja dan pelunasan;
d. pemberian penghargaan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 19/B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN STIMULUS ATAS KETETAPAN PAJAK BAGI DESA YANG MELAKSANAKAN PEMBENTUKAN BASIS DATA PAJAK
MELALUI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN OBJEK PAJAK TAHUN 2022 SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Perkotaan serta mengurangi beban masyarakat atas
penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan Perkotaan bagi 4 (empat) Desa di
wilayah Kabupaten Blitar yang melaksanakan
pembentukan basis data pajak melalui Sistem Informasi
Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) Tahun 2022, perlu
untuk diberikan Stimulus atas Ketetapan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Bupati berwenang
memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan
pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
1.
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus atas
Ketetapan Pajak bagi Desa yang Melaksanakan
Pembentukan Basis Data Pajak melalui Sistem Informasi
Manajemen Objek Pajak Tahun 2022 sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun
2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Bupati Blitar Nomor 150 Tahun 2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 ; Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Stimulus atas
Ketetapan Pajak bagi Desa yang Melaksanakan
Pembentukan Basis Data Pajak melalui Sistem Informasi
Manajemen Objek Pajak Tahun 2022 sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penerima Stimulus;
b. besaran Stimulus; dan
c. pengecualian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 18/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Mengingat: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun
2022 ; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun
2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 150 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 17/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan di wilayah
Kabupaten Blitar, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor
14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
dicabut dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun
2017; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; meliputi: Prosedur Pendaftaran, Pendataan, Penilaian,
Penetapan Objek Pajak dan Subjek Pajak; Prosedur Penerbitan dan Penyampaian SPPT; Mutasi, Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan dan Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administratif; penghapusan piutang pajak; pemeriksaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Blitar Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 14/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 107 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 16/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/718/PERBUP_NO_16_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Blitar merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Badan Usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan hubungan yang harmonis antara badan usaha dengan masyarakat, dapat dilakukan melalui penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha;
c. bahwa agar penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha terlaksana efektif dan pelaksanaannya susuai dengan program Pemerintah, Peraturan Bupati Blitar Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Blitar perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Kabupaten di Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkup Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tan.tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 967);
15.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4);
16.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021- 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
19.Peraturan Bupati Blitar Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 119/D);
Peraturan Bupati ini bertujuan agar:
a. meningkatkan peran serta Badan Usaha dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. menciptakan hubungan yang harmonis antara Badan Usaha dengan masyarakat;
c. tercipta koordinasi antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan TJSL Badan Usaha; dan
d. terlaksana penyelenggaraan TJSL Badan Usaha yang serasi, seimbang, dan bersinergi dengan program pembangunan di Daerah.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan TJSL meliputi:
a. Penyelenggaraan TJSL;
b. Pembentukan Tim TJSL;
c. Pelaporan, Pengawasan, Pendampingan dan Evaluasi;
d. Sanksi Administratif;
e. Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015 Nomor : 37 /E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 15/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/717/PERBUP_NO_15_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemberian biaya penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, biaya pungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada desa/kelurahan dan kecamatan, Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Blitar perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015· tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 7/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 60);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 66);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 67);
17. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 121/D);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor
11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 11/E) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (3) Pasal 10 diubah:
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 14/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/716/PERBUP_NO_14_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Standar Penjualan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Standar Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2018, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Huk:um Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batubara {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 369);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Kepala Budan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1084);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor
7/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 60);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 66);
13. Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 40/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor
40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 29/E);
14. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 121/D);
Harga Standar merupakan harga rata-rata Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berlaku di lokasi tambang dan dinyatakan dalam rupiah per ton (Rp/ton) atau rupiah per meter kubik (Rp/m3).
Harga Standar sebagaimana dimaksud digunakan sebagai acuan penghitungan besaran pokok pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah, dengan daftar harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Surat
Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/609/409.06
/KPfS/2019 tentang Penetapan Harga Standar Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat