Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 6/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/706/PERBUP_NO_6_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupatem Blitar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 3/E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 63);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 66);
19. Peraturan Bupati Blitar Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 115/D);
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penataan PKL;
b. pemberdayaan PKL; dan c. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Perda Kabupaten Blitar
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Jasa Usaha,
maka perlu menyesuaikan istilah penamaan tempat rekreasi
dan besarnya tarif retribusi dengan melakukan perubahan
terhadap Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014
tentang Penerbitan dan pengelolaan Karcis Retribusi Daerah
di Kabupaten Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
konsideran menimbang huruf a, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum;
5. 16. Peraturan Daerah kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2015
trentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 23/E);
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di
Kabupaten Blitar.
peraturan ini mengenai penerbitan dan pengelolaan karcis retribusi daerah di kabupaten Blitar. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan pada Bagian Keempat Pasal 7 ; perubahan Pada Lampiran Bentuk Ukuran, nomor seri karcis retribusi
tempat rekreasi dan olah raga ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blitar yang perlu diupayakan percepatan pelunasannya;
b. bahwa untuk meningkatkan motivasi pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan diadakan lomba percepatan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
c. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuruan besaran baku ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 T ahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar perlu disesuaikan
dan dicabut;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 70 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 22 Tahun 2020.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 untuk mendorong intensifikasi dan percepatan pelunasan PBB-P2;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi aparatur/petugas pemungut PBB-P2 di tingkat Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi
a. peserta Lomba;
b. klasifikasi Lomba;
c. ketentuan penilaian;
d. hadiah Lomba;
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 11/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 10/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat subyek Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang Penetapan nilai penjualan/omset pada Pajak Restoran dan tarif PBB P2 perlu dilakukan perubahan agar memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2012 kata “Golf” pada Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
PMK No 148/PMK.07/2010;
Permendagri No 53 Tahun 2011;
Perda Kab. Blitar No 16 Tahun 2012;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan pada Bagian Ketiga Pajak Restoran Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 10 ayat (2) danayat (4) diubah;
2. Ketentuan pada Bagian Keempat Pajak Hiburan Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah;
3. Ketentuan pada Bagian Kesebelas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Paragraf 2 Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Pasal 61 diubah;
4. Ketentuan Pasal 111 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar yang berbasis
akrual, maka perlu meninjau kembali dan merevisi
Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
Bupati Blitar Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu dibentuk Peraturan Bupati Blitar tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor
20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Blitar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Stándar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor :
20/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Blitar Nomor : 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2015 Nomor : 30/E )
peraturan ini mengenai kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten Blitar. peraturan ini meliputi : perubahan Pada Lampiran I.01 Angka 3, Lampiran I.02 Angka 4, Lampiran I.03 Angka
4, Lampiran I. 05 Angka 4, Lampiran I.06 Angka 4, Lampiran I.07 Angka 4,
Lampiran I. 08 Angka 4 ; perubahan Lampiran I.04 Angka 4 ; perubahan Pada Lampiran I.07 Angka 110 ; perubahan Pada Lampiran I.07 Angka 114 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dengan penerapan standar akuntansi berbasis akrual, Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan sehingga perlu diganti/ dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 16/A);
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tanggal 1 Januari 2019;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 7/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 86 Tahun 2020 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati, Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2020 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah· diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 73 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 86 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2020 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 86/E) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Penggunaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan kelancaran
pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten Blitar dan sebagai tindak lanjut
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Tahun 2013, perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diatur dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5589);
2. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4890);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda,
dan lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 17 Tahun 2012;
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten
Blitar.
1. Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
untuk mensinergikan pengawasan dan menjamin mutu (quality insurance) dan konsultasi (consulting) atas
penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP;
2. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi Administrasi Umum Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan;
3. Dalam melaksanakan kebijakan pengawasan, Pemerintah Kabupaten
Blitar dapat bekerjasama dengan Aparat Pengawas Fungsional
Pemerintah lain yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan Lembaga lain yang terkait;
4. Pimpinan Objek pengawasan/pemeriksaan wajib menindak-lanjuti hasil pengawasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Inspektur wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Bupati secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan. Bupati menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat