Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Stimulus atas Ketetapan Pajak bagi Desa yang Melaksanakan Pembentukan Basis Data Pajak melalui Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak Tahun 2022 sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penerima Stimulus; b. besaran Stimulus; dan c. pengecualian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat