Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2023

PEMBERIAN STIMULUS ATAS KETETAPAN PAJAK BAGI DESA YANG MELAKSANAKAN PEMBENTUKAN BASIS DATA PAJAK MELALUI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN OBJEK PAJAK TAHUN 2022 SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Stimulus atas Ketetapan Pajak bagi Desa yang Melaksanakan Pembentukan Basis Data Pajak melalui Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak Tahun 2022 sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penerima Stimulus; b. besaran Stimulus; dan c. pengecualian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN STIMULUS ATAS KETETAPAN PAJAK BAGI DESA YANG MELAKSANAKAN PEMBENTUKAN BASIS DATA PAJAK MELALUI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN OBJEK PAJAK TAHUN 2022 SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 19/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan