peraturan ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Barang Berupa Kendaraan Roda Tiga kepada Kelompok Masyarakat di Kabupaten Blitar; Maksud disusunnya petunjuk pelaksanaan ini adalah sebagai: a. pedoman penggunaan belanja barang yang kepemilikannya diserahkan pada masyarakat; b. alat pengendalian, pengawasan dan tanggung jawab; c. tertib administrasi, tepat sasaran dan manfaat serta disiplin anggaran; dan d. transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat