Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2023

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BARANG BERUPA KENDARAAN RODA TIGA KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT DI KABUPATEN BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Barang Berupa Kendaraan Roda Tiga kepada Kelompok Masyarakat di Kabupaten Blitar; Maksud disusunnya petunjuk pelaksanaan ini adalah sebagai: a. pedoman penggunaan belanja barang yang kepemilikannya diserahkan pada masyarakat; b. alat pengendalian, pengawasan dan tanggung jawab; c. tertib administrasi, tepat sasaran dan manfaat serta disiplin anggaran; dan d. transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BARANG BERUPA KENDARAAN RODA TIGA KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT DI KABUPATEN BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
03 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2023
Tanggal Berlaku
03 Mei 2023
Sumber
BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 21/E
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan