Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; meliputi: Prosedur Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, Penetapan Objek Pajak dan Subjek Pajak; Prosedur Penerbitan dan Penyampaian SPPT; Mutasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; penghapusan piutang pajak; pemeriksaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat