Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat