Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 11/E) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (3) Pasal 10 diubah: 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat