Harga Standar merupakan harga rata-rata Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berlaku di lokasi tambang dan dinyatakan dalam rupiah per ton (Rp/ton) atau rupiah per meter kubik (Rp/m3). Harga Standar sebagaimana dimaksud digunakan sebagai acuan penghitungan besaran pokok pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah, dengan daftar harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat