Peraturan Bupati ini bertujuan agar: a. meningkatkan peran serta Badan Usaha dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat; b. menciptakan hubungan yang harmonis antara Badan Usaha dengan masyarakat; c. tercipta koordinasi antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan TJSL Badan Usaha; dan d. terlaksana penyelenggaraan TJSL Badan Usaha yang serasi, seimbang, dan bersinergi dengan program pembangunan di Daerah. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan TJSL meliputi: a. Penyelenggaraan TJSL; b. Pembentukan Tim TJSL; c. Pelaporan, Pengawasan, Pendampingan dan Evaluasi; d. Sanksi Administratif; e. Penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat