Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2012 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah serta untuk kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diatur secara jelas golongan dan jenis retribusi daerah yang dapat dipungut dan dikelola serta dimanfaatkan oleh daerah Kabupaten/Kota, salah satunya yaitu Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 14 Tahun 1992
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2006
8. UU No. 24 Tahun 2008
9. UU No. 22 Tahun 2009
10. UU No. 28 Tahun 2009
11. UU No. 36 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 37 Tahun 2007
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. Perpres No. 25 Tahun 2008
18. Perda No. 03 Tahun 2011
19. Perda No. 04 Tahun 2011
Pasal 2 :
Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
d. Retribusi Pelayanan Pasar;
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
g. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
h. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN BANG HAJI DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bang Haji Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Kecamatan Pemekaran Bang Haji Nomor 01/FKKD/VI/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Usulan Pembentukan Kecamatan Bang Haji;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan diwilyah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksu adalah Kecamatan Bang Haji.
(2) Ibu Kota Kecamatan Bang Haji berkedudukan di Desa Sekayun.
(3) Kecamatan Bang Haji mempunyai batas-baras wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pematang Tiga;
b. Sebelas Selatan berbatas dengan Kecamatan Pondok Kelapa;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati dan Pondok Kelapa;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Bang Haji meliputi:
a. Desa Sekayun;
b. Desa Sekayun Mudik;
c. Desa Sekayun Ilir;
d. Desa Talang Donok;
e. Desa Taba Tengah;
f. Desa Padang Burnai;
g. Desa Lubuk Langkap;
h. Desa Air Napal;
i. Desa Genting;
j. Desa Talang Panjang;
(5) Luas wilayah Kecamatan Bang Haji adalah 70.71 KM2.
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Bang Haji adalah 7.525 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Bang Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalm Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN PONDOK KUBANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Kubang Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Nomor 146.1/178/2009 tanggal 13 Juni 2009 tentang Usul Pembentukan KecamatanPondok Kubang;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan diwilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksu adalah Kecamatan Pondok Kubang.
(2) Ibu Kota Kecamatan Pondok Kubang berkedudukan di Desa Pondok Kubang.
(3) Kecamatan Pondok Kubang mempunyai batas-baras wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
b. Sebelas Selatan berbatas dengan Kecamatan Talang Empat;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Karang Tinggi;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pondok Kelapa;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Bang Haji meliputi:
a. Desa Pondok Kubang;
b. Desa Batu Raja;
c. Desa Dusun Anyar;
d. Desa Dusun Dalam;
e. Desa Talang Tengah I;
f. Desa Paku Haji;
g. Desa Tanjung Terdana;
h. Desa Linggar Galing;
i. Desa Dusun Baru I;
j. Desa Harapan Makmur;
(5) Luas wilayah Kecamatan Pondok Kubang adalah 70.71 KM2.
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Pondook Kubang adalah 10.153 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Pondok Kubang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalm Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI SAKTI DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Sakti Nomor 138.3/1071/2009 tanggal 13 Juni 2009 tentang Usul Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tantang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan diwilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Sakti.
(2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Sakti berkedudukan di Desa Bajak III.
(3) Kecamatan Merigi Sakti mempunyai batas-batas wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Hutan Lindung Kabupaten Kepahyang;
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Karang Tinggi;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Sakti meliputi:
a. Desa Komering;
b. Desa Bajak III;
c. Desa Rajak Besi;
d. Desa Punjung;
e. Desa Susup;
f. Desa Arga Indah II;
g. Desa Curup;
h. Desa Karang Panggung;
i. Desa Lubuk Pendam;
j. Desa Lubuk Puar;
(5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Sakti adalah 99.93 KM².
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Sakti adalah 7.210 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI KELINDANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI KELINDANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Kelindang Nomor: 05/PPK/Merigi Kelindang/2009 tentang usulan Pembentukan Kecamatan Merigi Kelindang tanggal 08 September 2009;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Kelindang.
(2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Kelindang berkedudukan di Desa Lubuk Unen.
(3) Kecamatan Merigi Kelindang mempunyai batas-batas wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahyang;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang meliputi:
a. Desa Jambu;
b. Desa Penembang;
c. Desa Talang Ambung;
d. Desa Taba Durian Sebakul;
e. Desa Lubuk Unen;
f. Desa Pungguk Ketupak;
g. Desa Pungguk Beringin;
h. Desa Ulak Lebar;
i. Desa Kelindang;
j. Desa Bajak II;
(5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Kelindang adalah 98.42 KM².
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Kelindang adalah 7.383 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2011
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa dengan telah terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, maka perlu penyempurnaan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 02, 17 dan 31 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 41 Tahun 2007
10. PP No. 6 Tahun 2010
11. Permendagri No. 20 Tahun 2008
Pasal 2 :
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(1) Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Asisten Bidang Pemerintahan :
1. Bagian Pemerintahan.
2. Bagian Hukum.
b. Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat :
1. Bagian Perekonomian
2. Pembangunan.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat.
c. Asisten Bidang Administrasi Umum :
1. Bagian Umum dan Perlengkapan.
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.
3. Bagian Keuangan.
4. Bagian Humas dan Protokol.
d. Staf Ahli terdiri dari :
1. Staf ahli Bidang Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan.
4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. - 5 –
5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari :
a. Bagian Risalah dan Persidangan.
b. Bagian Keuangan. c. Bagian Umum. d. Bagian Humas dan Protokol.
(3) Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan, Pemuda, Olah Raga dan Kebudayaan.
b. Dinas Kesehatan.
c. Dinas Pekerjaan Umum.
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
e. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
f. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan.
g. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
h. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
i. Dinas Pertambangan dan Energi.
j. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata.
k. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan.
(4) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
b. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
c. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
d. Inspektorat Daerah.
e. Badan Ketahanan Pangan.
f. Badan Kepegawaian Daerah.
g. Badan Lingkungan Hidup.
h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
i. Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
j. Satuan Polisi Pamong Praja.
(5) Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor dan Rumah Sakit Umum terdiri dari :
a. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
b. Kantor Perpustakaan dan Arsif Daerah.
c. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
d. Rumah Sakit Umum Daerah.
e. Sekretariat Korpri. - 6 –
(6) Kecamatan terdiri dari :
a. Sekretaris Kecamatan membawahi :
1) Subbag Umum.
2) Subbag Keuangan.
3) Subbag Perencanaan
b. Seksi-seksi terdiri dari :
1) Seksi Pemerintahan.
2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
3) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
4) Seksi Kesejahteraan Sosial.
5) Seksi Pelayanan Umum.
6) Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Kelurahan terdiri dari :
a. Sekretaris Kelurahan.
b. Seksi terdiri dari :
1) Seksi Pemerintahan.
2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
3) Seksi Pembangunan.
4) Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat.
5) Kepala Lingkungan.
6) Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
53 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 7 Tahun 2024
HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas, disiplin kerja, tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Hari Kerja dan jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Hari Kerja dan jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
7. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 384);
9. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 17);
HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan sosial, masih banyak masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum memiliki hunian tempat tinggal dan sarana dan prasarana yang layak dan berkualitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) UndangUndang Nomor O1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan
pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
2. Undang - Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)t sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus;
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
36 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023 Nomor 3);
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023 Nomor 11)
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Peraturan Perundangan Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 26), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 22);
9. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Bengkulu Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 31).
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat