Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Huruf D Angka 9 dan
Huruf F Angka 19 Bab II Larnpiran Peraturan Menteri Dalarn
Negeri Nornor 77 Tahun 2020 tentang Pedornan Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2008 tentang
pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 4870);
3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
- Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
HIBAH
BAB III
BANTUAN SOSIAL BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA HIBAH DAN
BANTUAN SOSIAL BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA HIBAH DAN
BANTUAN SOSIAL BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
- a. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu
Tengah Tahun 2013 Nomor 14);
b. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 29 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu
Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu
Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun
2015 Nomor 29);
c. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu
Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Belanja Hibah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Berita
Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 5);
d. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial (Berita
Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor
11);
e. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 28 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu
Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah Tahun 2015 Nomor 13);
f. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu
Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 4);
- 43 hlm
|