Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2011

Pembentukan Kecamatan Pondok Kubang Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) Nama Kecamatan dimaksu adalah Kecamatan Pondok Kubang. (2) Ibu Kota Kecamatan Pondok Kubang berkedudukan di Desa Pondok Kubang. (3) Kecamatan Pondok Kubang mempunyai batas-baras wilayah : a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati; b. Sebelas Selatan berbatas dengan Kecamatan Talang Empat; c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Karang Tinggi; d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pondok Kelapa; (4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Bang Haji meliputi: a. Desa Pondok Kubang; b. Desa Batu Raja; c. Desa Dusun Anyar; d. Desa Dusun Dalam; e. Desa Talang Tengah I; f. Desa Paku Haji; g. Desa Tanjung Terdana; h. Desa Linggar Galing; i. Desa Dusun Baru I; j. Desa Harapan Makmur; (5) Luas wilayah Kecamatan Pondok Kubang adalah 70.71 KM2. (6) Jumlah Penduduk Kecamatan Pondook Kubang adalah 10.153 Jiwa. (7) Batas Wilayah Kecamatan Pondok Kubang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalm Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Kubang Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
28 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2011
Tanggal Berlaku
25 Juli 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 11
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan