Pasal 3 : (1) Nama Kecamatan dimaksu adalah Kecamatan Pondok Kubang. (2) Ibu Kota Kecamatan Pondok Kubang berkedudukan di Desa Pondok Kubang. (3) Kecamatan Pondok Kubang mempunyai batas-baras wilayah : a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati; b. Sebelas Selatan berbatas dengan Kecamatan Talang Empat; c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Karang Tinggi; d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pondok Kelapa; (4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Bang Haji meliputi: a. Desa Pondok Kubang; b. Desa Batu Raja; c. Desa Dusun Anyar; d. Desa Dusun Dalam; e. Desa Talang Tengah I; f. Desa Paku Haji; g. Desa Tanjung Terdana; h. Desa Linggar Galing; i. Desa Dusun Baru I; j. Desa Harapan Makmur; (5) Luas wilayah Kecamatan Pondok Kubang adalah 70.71 KM2. (6) Jumlah Penduduk Kecamatan Pondook Kubang adalah 10.153 Jiwa. (7) Batas Wilayah Kecamatan Pondok Kubang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalm Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat