Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial Yang Persumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial Yang Persumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial Yang Persumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan