Pasal 2 : Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. (1) Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Asisten Bidang Pemerintahan : 1. Bagian Pemerintahan. 2. Bagian Hukum. b. Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat : 1. Bagian Perekonomian 2. Pembangunan. 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat. c. Asisten Bidang Administrasi Umum : 1. Bagian Umum dan Perlengkapan. 2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian. 3. Bagian Keuangan. 4. Bagian Humas dan Protokol. d. Staf Ahli terdiri dari : 1. Staf ahli Bidang Hukum dan Politik. 2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan. 3. Staf Ahli Bidang Pembangunan. 4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. - 5 – 5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. (2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari : a. Bagian Risalah dan Persidangan. b. Bagian Keuangan. c. Bagian Umum. d. Bagian Humas dan Protokol. (3) Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari : a. Dinas Pendidikan, Pemuda, Olah Raga dan Kebudayaan. b. Dinas Kesehatan. c. Dinas Pekerjaan Umum. d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. e. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah f. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan. g. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. h. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. i. Dinas Pertambangan dan Energi. j. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata. k. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan. (4) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari : a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. b. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa c. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. d. Inspektorat Daerah. e. Badan Ketahanan Pangan. f. Badan Kepegawaian Daerah. g. Badan Lingkungan Hidup. h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. i. Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K). j. Satuan Polisi Pamong Praja. (5) Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor dan Rumah Sakit Umum terdiri dari : a. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat b. Kantor Perpustakaan dan Arsif Daerah. c. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. d. Rumah Sakit Umum Daerah. e. Sekretariat Korpri. - 6 – (6) Kecamatan terdiri dari : a. Sekretaris Kecamatan membawahi : 1) Subbag Umum. 2) Subbag Keuangan. 3) Subbag Perencanaan b. Seksi-seksi terdiri dari : 1) Seksi Pemerintahan. 2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban. 3) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan. 4) Seksi Kesejahteraan Sosial. 5) Seksi Pelayanan Umum. 6) Kelompok Jabatan Fungsional. (7) Kelurahan terdiri dari : a. Sekretaris Kelurahan. b. Seksi terdiri dari : 1) Seksi Pemerintahan. 2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban. 3) Seksi Pembangunan. 4) Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat. 5) Kepala Lingkungan. 6) Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat