Pasal 3 : (1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Sakti. (2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Sakti berkedudukan di Desa Bajak III. (3) Kecamatan Merigi Sakti mempunyai batas-batas wilayah : a. Sebelah Utara berbatas dengan Hutan Lindung Kabupaten Kepahyang; b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung; c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati; d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Karang Tinggi; (4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Sakti meliputi: a. Desa Komering; b. Desa Bajak III; c. Desa Rajak Besi; d. Desa Punjung; e. Desa Susup; f. Desa Arga Indah II; g. Desa Curup; h. Desa Karang Panggung; i. Desa Lubuk Pendam; j. Desa Lubuk Puar; (5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Sakti adalah 99.93 KM². (6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Sakti adalah 7.210 Jiwa. (7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat