Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Sakti. (2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Sakti berkedudukan di Desa Bajak III. (3) Kecamatan Merigi Sakti mempunyai batas-batas wilayah : a. Sebelah Utara berbatas dengan Hutan Lindung Kabupaten Kepahyang; b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung; c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati; d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Karang Tinggi; (4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Sakti meliputi: a. Desa Komering; b. Desa Bajak III; c. Desa Rajak Besi; d. Desa Punjung; e. Desa Susup; f. Desa Arga Indah II; g. Desa Curup; h. Desa Karang Panggung; i. Desa Lubuk Pendam; j. Desa Lubuk Puar; (5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Sakti adalah 99.93 KM². (6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Sakti adalah 7.210 Jiwa. (7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
28 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2011
Tanggal Berlaku
25 Juli 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2011 Nomor 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan