Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 huruf h dihapus; 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah serta ayat 3 dihapus; 4. BAB X Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58 dihapus; 5. Diantara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat