Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 huruf h dihapus; 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah serta ayat 3 dihapus; 4. BAB X Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58 dihapus; 5. Diantara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan