Pasal 3 : (1) Nama Kecamatan dimaksu adalah Kecamatan Bang Haji. (2) Ibu Kota Kecamatan Bang Haji berkedudukan di Desa Sekayun. (3) Kecamatan Bang Haji mempunyai batas-baras wilayah : a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pematang Tiga; b. Sebelas Selatan berbatas dengan Kecamatan Pondok Kelapa; c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati; d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati dan Pondok Kelapa; (4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Bang Haji meliputi: a. Desa Sekayun; b. Desa Sekayun Mudik; c. Desa Sekayun Ilir; d. Desa Talang Donok; e. Desa Taba Tengah; f. Desa Padang Burnai; g. Desa Lubuk Langkap; h. Desa Air Napal; i. Desa Genting; j. Desa Talang Panjang; (5) Luas wilayah Kecamatan Bang Haji adalah 70.71 KM2. (6) Jumlah Penduduk Kecamatan Bang Haji adalah 7.525 Jiwa. (7) Batas Wilayah Kecamatan Bang Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalm Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat