Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2011

Pembentukan Kecamatan Bang Haji Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) Nama Kecamatan dimaksu adalah Kecamatan Bang Haji. (2) Ibu Kota Kecamatan Bang Haji berkedudukan di Desa Sekayun. (3) Kecamatan Bang Haji mempunyai batas-baras wilayah : a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pematang Tiga; b. Sebelas Selatan berbatas dengan Kecamatan Pondok Kelapa; c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati; d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati dan Pondok Kelapa; (4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Bang Haji meliputi: a. Desa Sekayun; b. Desa Sekayun Mudik; c. Desa Sekayun Ilir; d. Desa Talang Donok; e. Desa Taba Tengah; f. Desa Padang Burnai; g. Desa Lubuk Langkap; h. Desa Air Napal; i. Desa Genting; j. Desa Talang Panjang; (5) Luas wilayah Kecamatan Bang Haji adalah 70.71 KM2. (6) Jumlah Penduduk Kecamatan Bang Haji adalah 7.525 Jiwa. (7) Batas Wilayah Kecamatan Bang Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalm Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Bang Haji Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
28 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2011
Tanggal Berlaku
25 Juli 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan