Pasal 3 : (1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Kelindang. (2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Kelindang berkedudukan di Desa Lubuk Unen. (3) Kecamatan Merigi Kelindang mempunyai batas-batas wilayah : a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati; b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung; c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahyang; d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati; (4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang meliputi: a. Desa Jambu; b. Desa Penembang; c. Desa Talang Ambung; d. Desa Taba Durian Sebakul; e. Desa Lubuk Unen; f. Desa Pungguk Ketupak; g. Desa Pungguk Beringin; h. Desa Ulak Lebar; i. Desa Kelindang; j. Desa Bajak II; (5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Kelindang adalah 98.42 KM². (6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Kelindang adalah 7.383 Jiwa. (7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat