RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2020-2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020 - 2040
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/7/2016
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2012
Industri unggulan daerah terdiri dari:
a. industri pangan
b. industri farmasi, kosmetik dan alat kesehatan
c. industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka
d. industri transportasi
e. industri barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri
f. industri hulu argo dan
g. industri logam dasar dan bahan galian bukan logam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Bahwa untuk menumbuhkan minat masyarakat dalam melakukan usaha jasa konstruksi serta untuk meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi, setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi atau orang perorangan yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan melakukan usaha di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan m dan masyarakat serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah perlu mengatur pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 18 Tahun 1999
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 28 Tahun 2000
7. PP No. 29 Tahun 2000
8. PP No. 30 Tahun 2000
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011
Pasal 6 :
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha bidang jasa konstruksi di wilayah Daerah, wajib memiliki IUJK dari Pemerintah Daerah.
(2) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. IUJK bagi badan usaha
b. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan bagi pelaku usaha orang perorangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN BANG HAJI DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bang Haji Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Kecamatan Pemekaran Bang Haji Nomor 01/FKKD/VI/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Usulan Pembentukan Kecamatan Bang Haji;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan diwilyah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksu adalah Kecamatan Bang Haji.
(2) Ibu Kota Kecamatan Bang Haji berkedudukan di Desa Sekayun.
(3) Kecamatan Bang Haji mempunyai batas-baras wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pematang Tiga;
b. Sebelas Selatan berbatas dengan Kecamatan Pondok Kelapa;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati dan Pondok Kelapa;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Bang Haji meliputi:
a. Desa Sekayun;
b. Desa Sekayun Mudik;
c. Desa Sekayun Ilir;
d. Desa Talang Donok;
e. Desa Taba Tengah;
f. Desa Padang Burnai;
g. Desa Lubuk Langkap;
h. Desa Air Napal;
i. Desa Genting;
j. Desa Talang Panjang;
(5) Luas wilayah Kecamatan Bang Haji adalah 70.71 KM2.
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Bang Haji adalah 7.525 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Bang Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalm Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Tengah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 24 Tahun 2008
3. UU Nomor 23 Tahun 2014
4. PP Nomor 18 Tahun 2016
5. Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2009
6. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016
8. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini meliputi :
1. Pembentukan UPDT Laboratorium Lingkungan dan Taman Hutan Raya
2. Kedudukan Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi
3. Kelompok Jabatan Fungsional
4. Kepegawaian
5. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas kepada Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan d an Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2021 Nomor 4);
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PENDANAAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2017
EDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaannya
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 Tahun 1999
UU No. 30 Tahun 2002
UU No 24 Tahun 2008
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 70 Tahun 2005
PP No. 60 Tahun 2008
PP No. 53 Tahun 2010
Perpres No. 55 Tahun 2012
Permen PANRB No. 52 Tahun 2014
Peraturan KPK No. 02 Tahun 2014
Surat Edaran Mendagri No. 061/7737/SJ
Perda Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
Perbup No. 26 Tahun 2017
pedoman bagi PEjabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemda
Bentuk-bentuk, jenis-jenis gratifikasi
Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi
Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan bagi Pejabat/Pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 8);
13. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2022 Nomor 7);
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2020
tATA CARA PENETAPAN DAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan kelurahan di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) peraturan menteri keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Panyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penetapan Dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20109
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu tengah Nomor 16 tahun 2012
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu tengah 4 Tahun 2019
TATA CARA PENETAPAN DAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2020
PENAMBAHAN PERNYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT BANK BENGKULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Pernyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah daerah mengupayakan peningkatan pendapatan daerah melalui penguatan kepemilikan struktur modal pada BUMD yang salah satunya dengan melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 133 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
1. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp. 31.351.831.780,-
2. Penambahan penyertaan modal rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp. 5.880.742.452,- untuk Tahun Anggaran 2021.
b. Sebesar Rp. 6.075.554.404,- untuk Tahun Anggaran 2022.
c. Sebesar Rp. 6.270.366.356,- untuk Tahun Anggaran 2023.
d. Sebesar Rp. 6.465.178.308,- untuk Tahun Anggaran 2024.
e. Sebesar Rp. 6.659.990.260,- untuk Tahun Anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2016
PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada Rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang mengahasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolan Uang Negara/daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 1 Tahun 2004
3. UU No. 15 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 8 Tahun 2006
10. PP No. 39 Tahun 2007
11. PP No. 71 Tahun 2010
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permenkeu No. 3/PMK.05/2014
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 07 tahun 2015
Pasal 2 :
(1) Penempatan uang Daerah pada Bank Umum dimaksudkan untuk memanfaatkan Uang Daerah yang sementara belum digunakan dan/atau adanya kelebihan kas secara optimal dalam bentuk Deposito,
(2) Penempatan uang Daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito bertujuan untuk mendapatkan bunga atau Nisbah,
(3) Bunga atau Nisbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat