Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2017

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pedoman bagi PEjabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemda Bentuk-bentuk, jenis-jenis gratifikasi Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan bagi Pejabat/Pegawai

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
14 April 2017
Tanggal Pengundangan
14 April 2017
Tanggal Berlaku
14 April 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 13
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan