Pasal 6 : (1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha bidang jasa konstruksi di wilayah Daerah, wajib memiliki IUJK dari Pemerintah Daerah. (2) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. IUJK bagi badan usaha b. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan bagi pelaku usaha orang perorangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat