Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2020

Penambahan Pernyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp. 31.351.831.780,- 2. Penambahan penyertaan modal rincian sebagai berikut: a. Sebesar Rp. 5.880.742.452,- untuk Tahun Anggaran 2021. b. Sebesar Rp. 6.075.554.404,- untuk Tahun Anggaran 2022. c. Sebesar Rp. 6.270.366.356,- untuk Tahun Anggaran 2023. d. Sebesar Rp. 6.465.178.308,- untuk Tahun Anggaran 2024. e. Sebesar Rp. 6.659.990.260,- untuk Tahun Anggaran 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penambahan Pernyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan