Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2020

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Industri unggulan daerah terdiri dari: a. industri pangan b. industri farmasi, kosmetik dan alat kesehatan c. industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka d. industri transportasi e. industri barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri f. industri hulu argo dan g. industri logam dasar dan bahan galian bukan logam

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2040
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
08 September 2020
Tanggal Pengundangan
08 September 2020
Tanggal Berlaku
08 September 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan