Industri unggulan daerah terdiri dari: a. industri pangan b. industri farmasi, kosmetik dan alat kesehatan c. industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka d. industri transportasi e. industri barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri f. industri hulu argo dan g. industri logam dasar dan bahan galian bukan logam
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat