PEMPROV - PEMDA - BANTUAN KEUANGAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PEMBERIAN - TATA CARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 Pasal 133 ayat (3) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerntah Daerah kepada Pemerintah Provinsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Penyaluran Bantuan Keuangan (Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah bersifat stimulan, alokasi anggaranbantuan ini harus diadministrasikan dalam APBD Provinsi tahun anggaran yang bersangkutan. Penyaluran dana Belanja Bantuan Keuangan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan PEMDA. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 25% dari nilai DPA dilakukan setelah PEMDA menerima DPA PD Provinsi. Penyaluran dana tahap selanjutnya dilakukan setiap awal triwulan yang bersangkutan masing - masing sebesar 25%.); Monitoring Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan (Pertanggung jawaban pengelolaan dana Belanja Bantuan Keuangan disampaikan PEMPROV dalam laporan realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui BPKAD dengan tembusan Inspoektorat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dengan ketentuan : a. laporan triwulan realisasi disampaikan oleh PEMPROV kepada PEMDA paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir triwulan periode pelaporan, b. laporan tahunan realisasi disampaikan oleh PEMPROV kepada PEMDA paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.); Ketentuan Lain - Lain (Terhadap sisa dana bantuan keuangan pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi pada akhir tahun anggaran yang tidak direalisasikan maka akan dialokasikan kembali untuk pembiayaan yang sama pada tahun berikutnya namun terhadap sisa dana yang pada akhir tahun anggaran yang telah selesai dilaksanakan maka akan menjadi SiLPA Provinsi.); dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2017
DPRD - TRANSPORTASI - RESES - KOMUNIKASI - TUNJANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
a. Upaya meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan Anggota DPRD kepada masyarakat perlu diberikan Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Trasnportasi serta kelengkapan dan fasilitas penunjang pelayanan yang diperlukan; b. untuk menjamon kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pemberian tunjangan tersebut pada huruf a perlu diatur dalam suatu peraturan; c. sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dalam PERBUP tentang Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.62 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PERDA No.02 Tahun 2017; PERBUP No.12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Penyaluran (Jumlah tunjangan Komunikasi yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 10.500.000, Jumlah tunjangan Reses yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 10.500.000, Tunjangan Transportasi yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 15.000.000, tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang dibayaran setiap bulan melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mahakam Ulu; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung
ABSTRAK:
a. Sehubungan Kampung memiliki batas - batas wilayah teritorial, maka untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, serta mengantisipasi terjadinya sengketa batas diperlukan adanya ketegasan batas Kampung; b. untuk penetapan dan penegasan batas Kampung agar dapat terarah dan terukur perlu disusun pedoman sebagai petunjuk teknis dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas kampung tersebut; c. sebagaimana huruf a dan b tersebut diatas maka perlu menetapkan PERBUP tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung (Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung wajib berkoordinasi dengan Tim Penegasan Batas Daerah; tim terdiri dari unsur instansi tenis terkait ditambah dengan unsur dari : a. Kecamatan, b. Pemerintahan Kampung, c. Tokoh masyarakat dari Kampung yang berbatasan bila dianggap perlu, selain unsur instansi teknis diatas dapat ditambahkan unsur dari Dinas/Instansi/Lembaga Kemasyarakatan Kampung sesuai kebutuhan); Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung; Penegasan Batas Kampung (Kampung yang telah melakukan penegasan batas Kampung membuat berita acara kesepakatan bersama antar Kampung, berita acara tersebut berserta Lampiran peta batas Kampung dan dokumen lainnya disampaikan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung melalui Camat untuk diverifikasi yang kemudian diserahkan untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati.); Penyelesaian Sengketa (Sengketa Batas Kampung dalam satu Kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Camat dan apabila pada Kecamatan yang berbeda akan difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung. Penyelesaian perselisihan diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan.); Pembina dan Pengawasan (pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Bupati dengan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, dan supervisi.); Pembiayaan (biaya pelaksanaan bersumber dari APBD, APBK, dan/atau sumber dana lain yang sah.); dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Kecil kepada Camat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.98 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, perlu menetapkan PERBUP.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.98 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.83 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup yang meliputi pemberian IUMK bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan Wewenang dimana Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Camat sebagai pelaksana IUMK, Camat melakukan pendataan PUMK melalui Lurah/ Kades berdasarkan : a. identitas pelaku UMK b. lokasi pelaku UMK yang berada diwilayah kecamatan c. jenis tempat usaha d. bidang usaha e. besarnya modal usaha. Camat memberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap, dan benar. Pemberian IUMK tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya ; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. Pelaksanaan pembangunan di daerah memerlukan pendanaan dan pembiayaan untuk meningkatkan fasilitas Kabupaten baik dari aspek kualitas maupun kuantitas yang sesuai dengan tuntunan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah; b. untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya peran serta dunia usaha dalam upaya meningkatkan PAD yang berpedoman pada kemandirian Pemkab Mahakam Ulu; c. dengan diberlakukannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Mahakam Ulu perlu melakukan penyesuaian Penetapan Pajak Sarang Burung Walet; d. sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c tersebut diatas, perlu menetapkan PERBUP tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007; PERMENKEU No.11/PMK.07/2010; KEPMENDAGRI No.43 Tahun 1999; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tarif Pajak Sarang Burung Walet (ditetapkan sebesar 10% dari harga pasaran umum sarang burung walet); Kewajiban dan Hak Pemegang Izin Pemanfaatan Sarang Burung Walet; Mekanisme Pemanenan dan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet; Kadaluarsa Penagihan; Surat Izin Kepemilikan Sarang Burung Walet; Peredaran/ Pengangkutan Sarang Burung Walet; Pengawasan Sarang Burung Walet; Laporan Pengelolaan Sarang Burung Walet; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet di Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Pusat telah dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten /Kota yang didasarkan atas UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daearah, perlu ditetapkan dengan PERBUP.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tauhun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Harga Pasaran Umum dan Penghitungan Pajak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Peraturan yang dicabut : PERBUP No.8 Tahun 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Air Tanah, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; b. Dengan diberlakukannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kab. Mahakm Ulu perlu melakukan penyesuaian Penetapan Pajak Air Tanah; c. untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas, pelu ditetapkan dengan PERBUP.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007; PERMENKEU No.11/PMK.07/2010; KEPMENDAGRI No.43 Tahun 1999; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Nilai Perolehan Air Tanah; Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah dan Besarnya Pajak; Pemungutan Pajak Air Tanah; Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Keberatan, Banding, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Insentif Pemungutan Pajak; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
a. Ketentuan UU No.28 Tahun 1999 Pasal 23 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakuka npemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini; b. untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebeas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintahan Kab. Mahakam Ulu untuk melaporkan kekayaannya; c. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; d. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetepkan PERBUP tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PEMDA Kab. Mahakam Ulu.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaaraan Pelayanan Perizinan Terpadu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
a. PERPRES No.97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan PTSP wajib menyusun standar pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - Undangan yang berlaku; b. untuk mewujudkan mewujudkan pelayanan public secara prima berdasarkan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) dan kepemerintahan yang bersih (clean governance) pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Mahakam Ulu, perlu dilaksanakan secara terpadu, efelctif dan efisien sehingga mempermudah investasi dan promosi Derah; c. dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan
dan nonperizinan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti dan te{angkau, perlu standar prosedur pelaksanaan pelayanan perizinan; d. sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas perlu menetapkan PERBUP Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Pada Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Mahakam Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PERPRES No.97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008; PERDA No.14 Tahun 2016; PERBUP No.27 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan; Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Terpadu; Prizinan Paralel; Pelaksanaan dan Koordinasi Pelayanan Perizinan; Pemeriksaan Lapangan dan Rapat Tim Teknis Perizinan; Pembayaran Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Pengaduan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
88 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 36 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Mencabut Peraturan Bupati Kab. Mahakam Ulu No. 36 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan disiplin dan kinerja PNS Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Mahakam ulu, dipandang perlu mengatur tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan, maka sebagaimana dimaksud perlu menetapkan PERBUP.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA No.9 Tahun 2016; PERDA No.14 Tahun 2016; PERDA No.20 Tahun 2016; PERBUP No.33 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Tunjangan Penambah Penghasilan Bersyarat (Resiko Kerja, Kelangkaan Profesi, Kemahalan, Letak Geografis); Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Pembayaran; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat