Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 41 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tarif Pajak Sarang Burung Walet (ditetapkan sebesar 10% dari harga pasaran umum sarang burung walet); Kewajiban dan Hak Pemegang Izin Pemanfaatan Sarang Burung Walet; Mekanisme Pemanenan dan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet; Kadaluarsa Penagihan; Surat Izin Kepemilikan Sarang Burung Walet; Peredaran/ Pengangkutan Sarang Burung Walet; Pengawasan Sarang Burung Walet; Laporan Pengelolaan Sarang Burung Walet; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 November 2017
Tanggal Berlaku
06 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan