Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tarif Pajak Sarang Burung Walet (ditetapkan sebesar 10% dari harga pasaran umum sarang burung walet); Kewajiban dan Hak Pemegang Izin Pemanfaatan Sarang Burung Walet; Mekanisme Pemanenan dan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet; Kadaluarsa Penagihan; Surat Izin Kepemilikan Sarang Burung Walet; Peredaran/ Pengangkutan Sarang Burung Walet; Pengawasan Sarang Burung Walet; Laporan Pengelolaan Sarang Burung Walet; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat