PEMDA - LHKPN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK: |
- a. Ketentuan UU No.28 Tahun 1999 Pasal 23 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakuka npemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini; b. untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebeas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintahan Kab. Mahakam Ulu untuk melaporkan kekayaannya; c. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; d. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetepkan PERBUP tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PEMDA Kab. Mahakam Ulu.
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
- 6 hlm.
|