Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Nilai Perolehan Air Tanah; Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah dan Besarnya Pajak; Pemungutan Pajak Air Tanah; Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Keberatan, Banding, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Insentif Pemungutan Pajak; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat