Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 39 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Nilai Perolehan Air Tanah; Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah dan Besarnya Pajak; Pemungutan Pajak Air Tanah; Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Keberatan, Banding, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Insentif Pemungutan Pajak; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 November 2017
Tanggal Berlaku
06 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan