Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 43 Tahun 2017

Penetapan dan Penegasan Batas Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung (Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung wajib berkoordinasi dengan Tim Penegasan Batas Daerah; tim terdiri dari unsur instansi tenis terkait ditambah dengan unsur dari : a. Kecamatan, b. Pemerintahan Kampung, c. Tokoh masyarakat dari Kampung yang berbatasan bila dianggap perlu, selain unsur instansi teknis diatas dapat ditambahkan unsur dari Dinas/Instansi/Lembaga Kemasyarakatan Kampung sesuai kebutuhan); Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung; Penegasan Batas Kampung (Kampung yang telah melakukan penegasan batas Kampung membuat berita acara kesepakatan bersama antar Kampung, berita acara tersebut berserta Lampiran peta batas Kampung dan dokumen lainnya disampaikan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung melalui Camat untuk diverifikasi yang kemudian diserahkan untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati.); Penyelesaian Sengketa (Sengketa Batas Kampung dalam satu Kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Camat dan apabila pada Kecamatan yang berbeda akan difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung. Penyelesaian perselisihan diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan.); Pembina dan Pengawasan (pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Bupati dengan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, dan supervisi.); Pembiayaan (biaya pelaksanaan bersumber dari APBD, APBK, dan/atau sumber dana lain yang sah.); dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 November 2017
Tanggal Berlaku
06 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.43
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan