Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung (Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung wajib berkoordinasi dengan Tim Penegasan Batas Daerah; tim terdiri dari unsur instansi tenis terkait ditambah dengan unsur dari : a. Kecamatan, b. Pemerintahan Kampung, c. Tokoh masyarakat dari Kampung yang berbatasan bila dianggap perlu, selain unsur instansi teknis diatas dapat ditambahkan unsur dari Dinas/Instansi/Lembaga Kemasyarakatan Kampung sesuai kebutuhan); Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung; Penegasan Batas Kampung (Kampung yang telah melakukan penegasan batas Kampung membuat berita acara kesepakatan bersama antar Kampung, berita acara tersebut berserta Lampiran peta batas Kampung dan dokumen lainnya disampaikan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung melalui Camat untuk diverifikasi yang kemudian diserahkan untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati.); Penyelesaian Sengketa (Sengketa Batas Kampung dalam satu Kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Camat dan apabila pada Kecamatan yang berbeda akan difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung. Penyelesaian perselisihan diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan.); Pembina dan Pengawasan (pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Bupati dengan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, dan supervisi.); Pembiayaan (biaya pelaksanaan bersumber dari APBD, APBK, dan/atau sumber dana lain yang sah.); dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat