Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 42 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Kecil kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup yang meliputi pemberian IUMK bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan Wewenang dimana Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Camat sebagai pelaksana IUMK, Camat melakukan pendataan PUMK melalui Lurah/ Kades berdasarkan : a. identitas pelaku UMK b. lokasi pelaku UMK yang berada diwilayah kecamatan c. jenis tempat usaha d. bidang usaha e. besarnya modal usaha. Camat memberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap, dan benar. Pemberian IUMK tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya ; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Kecil kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 November 2017
Tanggal Berlaku
06 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.42
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan