Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup yang meliputi pemberian IUMK bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan Wewenang dimana Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Camat sebagai pelaksana IUMK, Camat melakukan pendataan PUMK melalui Lurah/ Kades berdasarkan : a. identitas pelaku UMK b. lokasi pelaku UMK yang berada diwilayah kecamatan c. jenis tempat usaha d. bidang usaha e. besarnya modal usaha. Camat memberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap, dan benar. Pemberian IUMK tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya ; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat