Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Penyaluran (Jumlah tunjangan Komunikasi yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 10.500.000, Jumlah tunjangan Reses yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 10.500.000, Tunjangan Transportasi yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 15.000.000, tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang dibayaran setiap bulan melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mahakam Ulu; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat