Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Penyaluran Bantuan Keuangan (Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah bersifat stimulan, alokasi anggaranbantuan ini harus diadministrasikan dalam APBD Provinsi tahun anggaran yang bersangkutan. Penyaluran dana Belanja Bantuan Keuangan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan PEMDA. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 25% dari nilai DPA dilakukan setelah PEMDA menerima DPA PD Provinsi. Penyaluran dana tahap selanjutnya dilakukan setiap awal triwulan yang bersangkutan masing - masing sebesar 25%.); Monitoring Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan (Pertanggung jawaban pengelolaan dana Belanja Bantuan Keuangan disampaikan PEMPROV dalam laporan realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui BPKAD dengan tembusan Inspoektorat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dengan ketentuan : a. laporan triwulan realisasi disampaikan oleh PEMPROV kepada PEMDA paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir triwulan periode pelaporan, b. laporan tahunan realisasi disampaikan oleh PEMPROV kepada PEMDA paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.); Ketentuan Lain - Lain (Terhadap sisa dana bantuan keuangan pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi pada akhir tahun anggaran yang tidak direalisasikan maka akan dialokasikan kembali untuk pembiayaan yang sama pada tahun berikutnya namun terhadap sisa dana yang pada akhir tahun anggaran yang telah selesai dilaksanakan maka akan menjadi SiLPA Provinsi.); dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat