Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 45 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Penyaluran Bantuan Keuangan (Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah bersifat stimulan, alokasi anggaranbantuan ini harus diadministrasikan dalam APBD Provinsi tahun anggaran yang bersangkutan. Penyaluran dana Belanja Bantuan Keuangan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan PEMDA. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 25% dari nilai DPA dilakukan setelah PEMDA menerima DPA PD Provinsi. Penyaluran dana tahap selanjutnya dilakukan setiap awal triwulan yang bersangkutan masing - masing sebesar 25%.); Monitoring Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan (Pertanggung jawaban pengelolaan dana Belanja Bantuan Keuangan disampaikan PEMPROV dalam laporan realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui BPKAD dengan tembusan Inspoektorat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dengan ketentuan : a. laporan triwulan realisasi disampaikan oleh PEMPROV kepada PEMDA paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir triwulan periode pelaporan, b. laporan tahunan realisasi disampaikan oleh PEMPROV kepada PEMDA paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.); Ketentuan Lain - Lain (Terhadap sisa dana bantuan keuangan pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi pada akhir tahun anggaran yang tidak direalisasikan maka akan dialokasikan kembali untuk pembiayaan yang sama pada tahun berikutnya namun terhadap sisa dana yang pada akhir tahun anggaran yang telah selesai dilaksanakan maka akan menjadi SiLPA Provinsi.); dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
12 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017
Tanggal Berlaku
12 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.45
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan