PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Inpres No. 4 Tahun 2020 dan Inmendagri No. 1 Tahun 2020, Pergub No. 162 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 28 Tahun 2020 perlu diubah dengan menetapkan Pergub tentang Perubahan Ketiga atas Pergub No. 162 Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2020; serta Perda No. 7 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu Pasal 1, Lampiran I, II dan III.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 110 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah,
Rumah Sakit Khusus Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Rujukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PMK 78/PMK.02/2019; Pergub No. 22 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan untuk penanggulangan bencana wabah COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Pengalihan Anggaran Belanja Tidak Terduga ke Program/ Kegiatan SKPD/UKPD dalam rangka
memenuhi kebutuhan mendesak terkait penanggulangan banjir, Covid-19 dan kebutuhan runtuhnya beton topi Selasar
Gedung PPKD Jakarta Utara, Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah
UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal 1, Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 74002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengolahan sampah di sumber untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu pengaturan mengenai pengelolaan sampah lingkup rukun warga dengan Peraturan Gubernur bahwa pengaturan sampah lingkup rukun warga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 std Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
Pergub ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah lingkup RW yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh Ketua RW dan berta.nggung jawab kepada Ketua RW
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
20 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 122, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Tahun 2020 Nomor 72034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diperlukan manajemen risiko guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Manajemen Risiko di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Pergub ini mengatur mengenai Manajemen Risiko yang artinya adalah budaya, proses dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima, dan mengatur mengenai Petunjuk Teknis Proses Manjemen Risiko (Lampiran)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
31 hal termasuk Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 127 Tahun 2020
Lingkungan Hidup - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 127, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 64004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 stdd Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai target pengelolaan sampah, dan rencana program dan kegiatan pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
20 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 52013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/ 2813/ SJ dan Nomor 177/ KMK.07/ 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, dan untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan COVID- 19, penghasilan Pegawai Negeri Sipil perlu dirasionalisasi
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Pergub No. 163 Tahun 2016; Pergub No. 22 Tahun 2017 stdd Pergub No. 56 Tahun 2018; Pergub No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 19 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur itu mengatur mengenai besaran rasionalisasi penghasilan, penundaan pembayaran penghasilan, jangka waktu rasionalisasi dan penundaan penghasilan, dan pembayaran penghasilan setelah rasionaliasi dan penundaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 73 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa diperlukan perubahan kebijakan dalam mengatur perjalanan orang dari dan/atau keluar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan prosedur yang lebih sederhana yang mampu membangun kesadaran masyarakat mengenai perlunya pengendalian c.alam memutus mata rantai -aenyebaran Covid-19, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu diganti;
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Pergub No. 51 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pengendalian Kegiatan Perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta, SIKM, CLM dan pengawasan serta penindakan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 22012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada PNS dan
Calon PNS sebesar penghasilan pada bulan Maret 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pemberian insentif perpajakan daerah di luar pengurangan keringanan, atau pembebasan pajak daerah dengan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
bahwa untuk menyikapi kondisi tanggap darurat bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COV1D-7 9) dan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek pajak bumi danThangunan untuk tahun pajak 2020, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di Iuar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
UU No 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 menggunakan NJOP tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat