KESEHATAN-COVID
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- bahwa pengendalian kegiatan/aktivitas sosial dan ekonomi dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui penerapan protokol kesehatan telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, dan bahwa dalam rangka pemulihan berbagai aspek kegiatan ekonomi dan sosial warga masyarakat melalui peningkatan mobilitas perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-1 9) perlu dicabut.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020;
- Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-1 9)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- 2 hal
|