apbd-penjabaran
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi
Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam. Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah serta untuk memenuhi kebutuhan anggaran penangananan COVID-19,
Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu diubah.
- UU No.29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No.9 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal 1, Lampiran I, II dan III.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
- 3 hal
|