lingkungan-sampah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 74002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengolahan sampah di sumber untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu pengaturan mengenai pengelolaan sampah lingkup rukun warga dengan Peraturan Gubernur bahwa pengaturan sampah lingkup rukun warga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 std Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
- Pergub ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah lingkup RW yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh Ketua RW dan berta.nggung jawab kepada Ketua RW
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
- 20 hal termasuk lampiran
|