Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 22012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan PERGUB
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.
- PERGUB ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada PNS dan
Calon PNS sebesar penghasilan pada bulan Maret 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- 5 hal.
|