Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 menggunakan NJOP tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71015
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3898 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan