Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71033
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal Komoditas Jasa Operator Bus Program OK-OTRIP
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pengelola Katalog Elektronik Lokal dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah atau Pejabat Satu Tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Nomor 261 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang Gubernur dalam pengelolaan katalog elektronik lokal kepada Kepala BPPBJ.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawabab Keuangan Negara ;
5. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7. UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. UU No.28 Taun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. PP No.20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
12. PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
13. PP No. 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
14. PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15. PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
16. PP No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
17. PP No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
18. PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
20. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
21. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
22. PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
23. PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah;
24. Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011;
25. Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
26. Permendagri No.11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
27. Perda No. 5 Tahun 2007 tentan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Perda No. 6 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
29 Perda No.5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
dilampiri Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
10 halaman (di luar lampiran) terdapat 20 lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 157 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 134 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2018
PEDOMAN-PENERIMAAN-PENGELUARAN-PEKERJAAAN-AKHIR TAHUN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 157, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71052
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada akhir Tahun Anggaran 2018, yang memerlukan tambahan waktu atas batas waktu Pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Unclang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; . Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan. yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2018 yaitu Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 35, dan Format 5 dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2018
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 12027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 54 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 1 (satu) tahun yaitu tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Uraian RKPD Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
-
-
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 32038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018, telah diatur mengenai Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 std Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 std Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yaitu Pasal 10, dan Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga diatur dengan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian imbalan bunga pajak, pendelegasian wewenang dari Gubernur kepada Kepala Badan Pajak dan Retda dan Kepala BPKD, alur pemberian imbalan bunga, perhitungan besaran imbalan bunga, Administrasi Pemberian Imbalan Bunga, dan Pembayaran Imbalan Bunga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
24 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 72 Tahun 2018
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - pembentukan organisasi - struktur organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 55016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pengembangan Dharmagita Provinsi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2016 tentang Lembaga Pengembangan Dharmagita, Lembaga Pengembangan Dharmagita dapat dibentuk pada tingkat Provinsi dan dalam rangka meningkatkan potensi dan peran aktif masyarakat dalam membantu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pembinaan, bimbingan, koordinasi dan konsultasi dalam peningkatan Saddha/Sradha atau keyakinan terhadap Kitab Suci Weda melalui kreasi dan budaya, perlu dibentuk Lembaga Pengembangan Dharmagita di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nom or 250 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan LPDG Provinsi, yang terdiri dari kedudukan, tugas, dan fungsi; struktur organisasi; persyaratan, masa bhakti pengangkatan dan pemberhentian pengurus LPDG; permusyawaratan; pembiayaan; permusyawaratan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang Dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf n Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembatasan kendaraan bermotor salah satunya melalui penerapan pembatasan lalu lintas dengan metode ganjil genap mengenai pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan berdasarkan hasil evaluasi, penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap selama Asian Games 2018 berdampak pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan pengendalian lalu lintas jalan, oleh karena itu untuk menjaga kesinambungan pola perjalanan masyarakat sekaligus untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Para Games 2018, perlu diterapkan kembali menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018 yang ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan 10 (sepuluh) ruas jalan sebagai kawasan perribatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Nomor 305 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Provinsi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62202)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO.62031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Sekretariat Komisi Penyiaran Dan Komisi Informasi Provinsi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 305 Tahun 2016, telah dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Provinsi yang bertugas untuk rnemberikan dukungan pelayanan administrasi bagi Komisi Penyiaran Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, fungsi penyiaran tidak termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembubaran Unit Pelaksana Teknis Sekretariat Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Provinsi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 305 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Dan Komisi Informasi Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 305 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Provinsi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62202)
3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpasaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibutuhkan pengaturan perpasaran yang lebih terintegrasi, setara dan berkeadilan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2013; Perpres No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/ M-DAG/ PER/9/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 68 / M-DA0/ PER/ 10 / 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/ 12/2013 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/ M-DAG/ PER/ 3/ 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/ 5/ 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011; Peraturan,Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai prinsip dalam penyelenggaraan perpasaran dan lingkup pengaturan penyelenggaraan perpasaran yang meliputi pasokan dan distribusi barang, standar kualitas barang dan sistem penjualan; dan penyediaan dan penataan sarana perpasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Distribusi Daerah, stabilisasi pasokan dan harga barang pangan pokok yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan, Pengembangan dan Kerjasama Pasar Rakyat oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan sanksi pemenuhan kewajiban pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku.
46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat