Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO.62031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Sekretariat Komisi Penyiaran Dan Komisi Informasi Provinsi
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 305 Tahun 2016, telah dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Provinsi yang bertugas untuk rnemberikan dukungan pelayanan administrasi bagi Komisi Penyiaran Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, fungsi penyiaran tidak termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai pembubaran Unit Pelaksana Teknis Sekretariat Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Provinsi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 305 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Dan Komisi Informasi Provinsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 305 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Provinsi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62202)
- 3 hal.
|