Administrasi dan Tata Usaha Negara-Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Pembubaran Unit Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah, Unit Pengelola Peredaran dan Pemanfaatan Hasil Hutan, Unit Pengelola Gelanggang Olahraga dan Masa Transisi Pembentukan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar Serta Unit Pengelola Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 255 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Nomor 258 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016 telah diatur mengenai Pembubaran Unit Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah, Unit Pengelola Peredaran dan Pemanfaatan Hasil Hutan, Unit Pengelola Gelanggang Olahraga dan Pembentukan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar serta Unit Pengelola Rumah Susun dan dalam rangka efektivitas pelayanan pada masingmasing Unit Kerja yang telah dibubarkan dan pembentukan lembaga baru, maka perlu diatur mengenai masa transisi dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi unit kerja yang dibubarkan, unit kerja pembentukan baru dan unit kerja yang dikembangkan, meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, aset, dan hak dan kewajiban pihak ketiga atau kontrak-kontrak pihak ketiga dan mitra kerja termasuk berbagai perikatan yang sudah ada dan/atau yang sedang dalam proses perikatan, dengan jangka waktu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mencabut :
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan susunan Perangkat Daerah yang terbagi menjadi tiga tipelogi yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. dan terdiri atas sekretaris daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinaa, badan, kota administrasi/kabupaten administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah; Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah; dan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
16 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 telah diatur mengenai prinsip penyederhanaan persyaratan perizinan dan non perizinan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu mengatur secara teknis untuk dapat diterapkan dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 stdd eraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016
PERGUB ini mengatur mengenai Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan dilakukan dengan pengelompokan persyaratan Perizinan dan Non Perizinan; dan pengelompokan Perizinan dan Non Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
14 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 152 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 152, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72106
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa besaran penghasilan Pegawai Tidak Tetap telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2015 dan bahwa besaran penghasilan Pegawai Tidak Tetap tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2016 sehingga perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 std Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
Pergub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2015 yaitu menghapus Pasal 1 angka 7, 16 dan 18, menyisipkan angka 19a, mengubah Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan menghapus ayat (4) Pasal 7, mengubah Pasal 8, menyisipkan Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D, mengubah Pasal 21 ayat (1) dan (2) serta menambah ayat (3), mengubah Pasal 22 ayat (2), menyisipkan Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2015
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 Tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan optimalisasi kinerja tenaga pelayanan pendidik, Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang onorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 235
Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini megubah Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri, (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 75024).
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Rumah Susun, Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 258 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Rumah Susun, yaitu UPRS Penjaringan, Marunda, Muara Baru, Cakung Barat, Tambora, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Jatirawasari, Cipinang, Pinus Elok, Jatinegara Kaum, Jatinegara Barat, dan Semper.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Formasi jabatan dan kebutuhan peralatan kerja UPRS
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 22018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka antisipasi, mobilisasi dan koordinasi sumber daya dalam keadaan siaga darurat bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2016 diperlukan perencanaan kontinjensi penanggulangan bencana, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian karena sudah tidak relevan dengan perkembangan dan situasi kebencanaan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, maka perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Tahun 2016 beserta rincian pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2016
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2011 tentang Standar Biaya telah ditetapkan besaran Honorarium Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Standar Biaya;
bahwa sesuai perubahan situasi dan kondisi, maka Peraturan Gubernur Nomor 82Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2011 tentang Standar Biaya perlu disesuaikan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 ; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.108/MEN/VI/2004 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
Standar Biaya merupakan satuan biaya berupa harga satuan yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA SKPD/UKPD., mencakup:
a. Uang Lembur Pegawai Non PNS ; b. Makan Lembur untuk Pegawai dan Pegawai Non PNS; c. Uang Transpor Kegiatan Dalam Kota; d. Makan dan Minum Rapat, Sosialisasi, Bimbingan Teknis; dan e. Belanja Jasa Tenaga Ahli/lnstruktur/Narasumber dan Belanja Jasa Konsultan.
yang berfungsi sebagai: a. Batas Tertinggi ( merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui) ; atau b. Estimasi (perkiraan besaran biaya yang boleh dilampaui dengan mempertimbangkan : a. harga pasar; b. proses pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. ketersediaan alokasi anggaran; dan d. prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas serta prinsip kepatuhan, kewajaran dan kepatutan.).
Perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban standar biaya kegiatan SKPD/UKPD dilakukan berdasarkan prinsip : a. Efisiensi; b. Efektivitas; c. Terukur; d. Akuntabel; e. Transparan; dan f. Tertib administrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2011 tentang Standar Biaya
tidak ada
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62102)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penyiapan, pelatihan dan pengembangan produktivitas tenaga kerja, maka Peraturan
Gubernur, Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Gubernur Nomor 229 Tahun 2014, yaitu menyisipkan 1 (satu) huruf di antara huruf c dan huruf d ayat (3) Pasal 9 yakni huruf ca; menyisipkan 6 (enam) huruf di antara huruf g dan huruf h ayat (2) Pasal 13 yakni huruf ga, huruf gb, huruf gc, huruf gd, huruf ge dan huruf gf; menyisipkan 6 (enam) huruf di antara huruf f dan huruf g ayat (3) Pasal 16 yakni huruf fa, huruf fb, huruf fc, huruf fd, huruf fe dan huruf ff; menyisipkan 5 (lima) huruf di antara huruf n dan huruf o ayat (2) Pasal 18 yakni i huruf na, huruf nb, huruf nc, huruf nd dan huruf ne; menyisipkan 5 (lima) huruf di antara huruf o dan huruf p ayat (3) Pasal 20 yakni huruf oa, huruf ob, huruf oc, huruf od.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62102)
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2016
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 22019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian Jabatan Fungsional tertentu di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, formasi jabatan fungsional bidang kesehatan perlu ditata kembali dengan PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh ketentuan mengenai formasi jabatan fungsional bidang kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Keputusan Gubernur dan/atau peraturan Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini.
75 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat