PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan susunan Perangkat Daerah yang terbagi menjadi tiga tipelogi yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. dan terdiri atas sekretaris daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinaa, badan, kota administrasi/kabupaten administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat