Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan pengembangan kegiatan usaha perseroan guna mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018
Merubah Ketentuan Pasal 2; Di antara BAB VI clan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA; Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
merubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018
tidak ada
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air MInum Provinsi DKI Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan kepemilikan aset SPAM Regional Jatiluhur I dengan peraturan perundangundangan mengenai Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dan untuk optimalisasi pelayanan penyediaan air minum, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I, perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistern Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengubah Pasal 2 dan Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I. Pasal 2 mengatur mengenai ketentuan penugasan pembelian Air Curah, yaitu skema pembayaran, harga batas atas dan kenaikan tarif. Pasal 4 mengatur mengenai Pendanaan pembelian Air Curah SPAM Regional Jatiluhur I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air MInum Provinsi DKI Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 205; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2037
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerahsehingga perlu diganti dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 stdd Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 stdd Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri atas: pengelola Keuangan Daerah; APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan daerah dan Utang Daerah; BLUD; penyelesaian kerugian Keuangan Daerah; informasi Keuangan Daerah; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5)
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai penjabaran APBD; PERGUB mengenai analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga satuan; PERGUB mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN Pemprov DKI Jakarta; PERGUB mengenai Belanja Bunga; PERGUB mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi; PERGUB mengenai Batas Minimal Kapitalisasi Aset; PERGUB mengenai Belanja Tidak Terduga; PERGUB mengenai Pemberian Bantuan Keuangan; PERGUB mengenai Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah; PERGUB mengenai APBD; PERGUB mengenai Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah pada Rekening Bank; PERGUB mengenai Pemindahbukuan Penerimaan Daerah ke RekeningKas Umum Daerah pada BUD; PERGUB mengenai pagu maksimal pada rekening pengeluaran BUD; PERGUB mengenai Tata Cara Penyusunan DPA SKPD, Anggaran Kas dan SPD; PERGUB mengenai Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah; PERGUB mengenai Batas Jumlah Pengajuan SPP-TU; PERGUB mengenai sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban; PERGUB mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran; PERGUB mengenai Perubahan APBD; PERGUB mengenai Penjabaran Perubahan APBD; PERGUB mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; PERGUB mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; PERGUB mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
122 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sedangkan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, dimana penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sebagai akibat dani cakupan layanan air minum perpipaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum mencapai 100% (seratus persen) sehingga dibutuhkan penanganan yang segera;
b. bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penimahan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan penugasan kepada PAM JAYA dalam hal penyelenggaraan SPAM dengan target cakupan layanan
100% pada Tahun 2030 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PAM JAYA untuk melakukan percepatan peningkatan cakupan layanan air minum di Provinsi DKI Jakarta melalui Penyelenggaraan SPAM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta
ABSTRAK:
Bahwa sebagai perwujudan sistem merit yang terbuka, objektif, terencana, dan akuntabel dalam penyelenggaraan manajemen PNS, setiap PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan dapat menduduki jabatan target dan memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya serta berdasarkan Pasal 134 ayat (2) huruf d PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, perlu diatur PERGUB tentang Manajemen Talenta.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; serta Permendagri No. 3 Tahun 2020.
PERGUB ini berisi tentang penyelenggaraan serta sistem informasi manajemen talenta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 63002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ruang Terbuka Hijau
Undang-Undang Thmor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang Undang Ncmor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan ruang terbuka hijau (RTH) yang berpedoman kepada Masterplan RTH yang meliputi kegiatan peningkatan kualitas, kuantitas, dan luasan RTH; penyediaan RTH; penataan RTH; pengembangan RTH; pemeliharaan RTH; dan pemanfaatan RTH.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Peyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kesehatan dalam penyelengaraan hewan kurban, perlu ditetapkan pedoman bagi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dalam bentuk PERGUB tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Dasar PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permentan No. 14/Permentan/PD.410/9/2014; serta Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang tempat penjualan dan pemotongan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
PERGUB ini terdiri atas 17 hlm, termasuk 12 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 74001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Pos Kesejahteraan Keluarga Terpadu menjadi Pusat Pelayanan Keluarga dan Optimalisasi Pengelolaan Data Keluarga Satu Pintu, PERGUB No. 93 Tahun 2020 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu.
Dasar PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta PERGUB No. 93 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 93 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu yaitu merubah Pasal 1, Judul Bab IV, Pasal 18, Pasal 20, penyisipan Pasal 21A, penghapusan Pasal 23 dan mengubah Judul Bab VII, Pasal 24 dan menyisipkan Pasal 24A dan 24B, Pasal 25 ayat (1), penambahan Bab XIA dan Pasal 29A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu
PERGUB ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi Dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diaturnya standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrasi, serta pimpinan tinggi madya deputi gubernur berdasarkan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017, maka PERGUB No. 272 Tahun 2014 dan PERGUB No. 158 Tahun 2015 perlu dicabut dengan menetapkannya dalam PERGUB tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta Permenpan RB No. 38 Tahun 2017.
PERGUB ini berisi tentang pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Admmistrasi dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Admmistrasi dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
PERGUB ini terdiri atas 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas Forum Kewaspadaan Dini yang berkaitan dengan ketentuan masa bakti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, PERGUB No. 138 tahun 2019 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 138 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta Permendagri No. 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 46 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 138 Tahun 2019 yaitu Pasal 7 ayat (6), dan penyisipan ayat 6a, dan perubahan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 138 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm, termasuk 2 hlm Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat