Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2022

Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Tiket Bus Secara Elektronik Dalam Jaringan Pada Terminal Antar Kota Antar Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan Jaketbus, Penggunaan Jaketbus oleh perusahaan angkutan orang, layanan tiket elektronik dalam jaringan Jaketbus, HaKI, Keamanan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jaketbus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Tiket Bus Secara Elektronik Dalam Jaringan Pada Terminal Antar Kota Antar Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72031
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan