Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. Penerimaan Daerah; b. pengeluaran daerah; c. penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022; d. penatausahaan uang persediaan/ganti uang/tambahan uang persediaan; dan e. pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam pergub ini: a. pekerjaan dalam rangka penanganan bencana; b. kondisi kahar/force majeure; dan/atau ; c. kendala dalam penerbitan SPP/SPM/SP3BP. Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran 2023, memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan penelitian dari PPK yang dituangkan dalam kertas kerja menyatakan bahwa penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; b. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pemyataan kesanggupan (untuk penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022) yang ditandatangani di atas kertas bermaterai sesuai Format 13 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; dan c. berdasarkan penelitian dari PA/KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan pada tahun anggaran 2023 dengan mekanisme utang SKPD/Unit SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai utang daerah pada SKPD/Unit SKPD. Penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf a dibebankan pada perubahan DPA SKPD tahun anggaran 2023. Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjukan ke Tahun Anggaran 2023, PPK melakukan adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepaca penyedia dalam hal keterlambatan disebabkan oleh penyedia dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan, serta sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke tahun anggaran 2023 dari perubahan DPA SKPD tahun anggaran 2023. Perubahan kontrak dilaksanakan sebelum jangka waktu kontrak berakhir. Dalam hal sampai dengan berakhimya waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan , pekerjaan belum dapat diselesaikan, PPK melaksanakan hal sebagai berikut: a. memutus kontrak dan menghentikan pelaksanaan pekerjaan; dan b. mengenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan danj atau sanksi kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa. Pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran 2023 dicatat sebagai utang dengan ketentuan sebagai berikut: a. atas progres pekerjaan yang belum dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dicatat sebagai utang pada laporan keuangan SKPD/Unit SKPD tahun anggaran 2022; dan b. atas sisa pekerjaan yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan perpanjangan waktu 50 (lima puluh) hari kalender dan belum dibayarkan, dicatat sebagai utang pada laporan keuangan SKPD/Unit SKPD semester I tahun anggaran 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat