Perda Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 81)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta pengawasan dan pengendalian, maka perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai golongan dan jenis retribusi; retribusi pada bidang pemerintahan; retribusi pada bidang ekonomi; retribusi pada bidang kesejahteraan rakyat; retribusi pada bidang pembangunan; wilayah pemungutan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; pendaftaran dan pendataan objek dan subjek retribusi; pembayaran retribusi; pembukuan dan pelaporan; penagihan retribusi; penghapusan piutang retribusi; keberatan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pemeriksaan; ketentuan pidana; serta penyesuaian tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2000; dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pedoman harga penjualan bibit/hasil kebun; peraturan mengenai jenis pengelompokan bidang kesejahteraan rakyat; peraturan mengenai pelaksanaan pembayaran premi asuransi dan tata cara penggantian kehilangan dan kerusakan kendaraan; peraturan mengenai kriteria dan penentuan kawasan pengendalian parkir serta kegiatan parkir insidentil; peraturan mengenai tata cara pelaksanaan penetapan SKRD Tambahan; peraturan mengenai bentuk, isi surat peringklatan dan surat teguran pada penagihan retribusi; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; dan peraturan mengenai tata cara pemeriksaan retribusi.
238 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 103, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 95
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa iingkungan hidup sebagai subsistem dari sistem lingkungan, periu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan dengan meningkatnya pembangunan di bidang industri, maka semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai tujuan dan sasaran; pembinaan dan pengawasan; kewajiban; koordinasi; pembiayaan; serta sanksi administrasi dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2005.
8 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya program-program strategis diperlukannya penyesuaian dan perubahan atas Pendapatan dan Belanja Daerah, maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai APBD TA 2005 semula berjumlah Rp.14.010.240.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.359.076.147.677,00 sehingga menjadi Rp.14.369.316.147.677,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2005.
6 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004 dengan menetapkan PERDA
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengeiolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 1995 Seri D Nomor 42 Tanggal 14 Juli 1995)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Pemberian Sumbangan/ Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 1995 Seri A Nomor 2 Tanggal 20 Februari
1995)
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Pemberian Sumbangan/Bantuan Dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 ditetapkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994, sedangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 telah dicabut, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2005.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994
6 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi Di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan
ABSTRAK:
bahwa pesatnya pembangunan kota Jakarta harus diimbangi dengan penguatan tata nilai budaya, penataan lingkungan dan pengembangan sarana prasarananya dalam suatu manajemen yang baik, guna menjaga adat istiadat tradisional budaya warganya terutama masyarakat Betawi, dalam rangka memperkaya khasanah budaya bangsa Indonesia perlu suatu kawasan tempat membangun sistem pembinaan, pengembangan dan pelestarian budaya Betawi yang berkarakter religius Islami secara berkesinambungan pada suatu lingkungan yang tertata dengan baik dan lingkungan yang dianggap tepat adalah awasan Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kawasan perkampungan budaya Betawi; tujuan, sasaran dan fungsi; penataan perkampungan budaya betawi; pengelolaan; pengawasan dan pengendalian; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2005.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pedoman pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik; peraturan mengenai pemberian insentif atas pemanfaatan dan pengembangan perkampungan budaya betawi oleh pemilik lahan dan/atau penghuni; peraturan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PERDA; peraturan mengenai sanksi administrasiatas pelanggaran PERDA.
16 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
bahwa pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta telah mencapai tingkat yang memprihatinkan sehingga menyebabkan turunnya kualitas udara dan daya dukung lingkungan, serta zat, energi dan/atau komponen lain sebagai hasil sampingan maupun limbah suatu kegiatan dapat menimbulkan turunnya mutu/kualitas lingkungan hidup yang akhirnya dapat mengakibatkan pencemaran udara, dan dalam upaya memelihara dan menjaga kualitas lingkungan, khususnya udara maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai azas, tujuan dan sasaran; perlindungan mutu udara; pengendalian pencemaran udara; pencegahan pencemaran udara; penanggulangan pencemaran udara; pemulihan mutu udara; perizinan; biaya penanggulangan dan pemulihan; ganti rugi; retribusi; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; serta penyidikan pada penyelenggaraan pencemaran udara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai upaya penanggulangan pencemaran udara; peraturan mengenai kewajiban penggunaan bahan bakar gas pada angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah; peraturan mengenai pemulihan mutu udara; peraturan mengenai pengembangan ruang terbuka hijau; peraturan mengenai penetapan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin pembuangan emisi; peraturan mengenai perhitungan biaya penanggulangan pencemaran udara dan biaya pemulihan serta tata cara pembayarannya; peraturan mengenai perhitungan ganti rugi dan tata cara pembayarannya; peraturan mengenai retribusi atas pelayanan pemberian izin pembuangan emisi sumber tidak bergerak; peraturan mengenai tata cara pembinaan dan pendampingan terhadap orang atau badan usaha yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan pencemaran udara; peraturan mengenai insentif bagi pelaku usaha dan atau kegiatan yang menaati peraturan pengendalian pencemaran udara; peraturan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi kepada orang atau badan yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi; peraturan mengenai besarnya biaya penegakan hukum.
33 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005, perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan PERDA
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mencabut sebagian
Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 112
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai belanja pimpinan dan anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; serta pengelolaan keuangan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
PERDA in imencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1997; dan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan yang akan diatur adalah mengenai Penetapan ketentuan jumlah uang penghasilan pimpinan dan Anggota DPRD;
16 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 116
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan APBD Propinsi DKI Jakarta Tahun 2005, perlu adanya landasan penyusunan yang memuat Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon APBD yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Propinsi DKI Jakarta Tahun 2005 yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dalam tahun 2005, sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005, yang terdiri dari visi dan misi pembangunan daerah; proses penyusunan Repetada 2005; tantangan dan masalah serta prospek APBD 2005; kebijakan umum APBD 2005; Prioritas APBD 2005; serta Plafon APBD 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2004.
5 hal. (tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat