Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2005

Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai tujuan dan sasaran; pembinaan dan pengawasan; kewajiban; koordinasi; pembiayaan; serta sanksi administrasi dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2005
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 95
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan