Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2004

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005, yang terdiri dari visi dan misi pembangunan daerah; proses penyusunan Repetada 2005; tantangan dan masalah serta prospek APBD 2005; kebijakan umum APBD 2005; Prioritas APBD 2005; serta Plafon APBD 2005

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 2004
Tanggal Pengundangan
23 November 2004
Tanggal Berlaku
23 November 2004
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 116
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan