PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat