Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 203; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (6-256/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta adanya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 7 Agustus 2024, sehingga perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 202; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (5-227/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan berdasarkan ketentuan pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi - Statuta Organisasi/Lembaga
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan untuk mewujudkan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang lebih efektif dan efisien dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan hukum, beberapa materi muatan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010 perlu diubah dengan menetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; serta Permendagri No. 18 Tahun 2018.
PERDA ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
PERDA ini terdiri atas 9 hlm, termasuk 3 hlm Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL - PENCABUTAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi; dan pelaksanaan administrasi kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUU No. 6 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
PP No. 2 Tahun 2011
tidak ada peraturan yang akan diatur
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024
PENATAAN DAN PENGELOLAAN KEPULAUAN SERIBU KOTAMADYA JAKARTA UTARA - PENCABUTAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan perairan pesisir yang dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria diatur melalui peraturan menteri; dan materi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, dan pengaturan mengenai penataan ruang wilayah Kepulauan Seribu sebagai bagian wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diintegrasikan ke dalam Rencana Detail
Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 80 Tahun 1994 Seri D Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992
tidak ada peraturan yang akan di atur
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP NO> 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023
Dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah
Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB;
d. PBBKB;
e. Pajak Rokok;
f. PBB-P2;
g. BPHTB;
h. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan;
i. Pajak Reklame; dan
j. PAT.
Jenis Pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
a. pajak air permukaan;
b. opsen pajak mineral bukan logam dan batuan;
c. pajak mineral bukan logam dan batuan;
d. pajak sarang burung walet;
e. opsen PKB; dan
f. opsen BBNKB.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur terdiri atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB;
d. PBB-P2;
e. Pajak Reklame; dan
f. PAT.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. PBBKB;
b. Pajak Rokok;
c. BPHTB; dan
d. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
81 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2024
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pengadaan Barang / Jasa - Standar / Pedoman
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 23006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021, maka pengaturan mengenai pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 sudah tidak relevan sehingga perlu dicabut dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 2 Th. 2012 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 19 Th. 2021 stdd PP No. 39 Th. 2023 PermenATR/KaBPN No. 19 Th. 2021
PERGUB ini mengatur mengenai
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017
3 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2024
PENERIMAAN PAJAK DAERAH-PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 22021
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta untuk melaksanakan proses pembayaran atau penyetoran pajak, perlu dilakukan pembayaran berbasis elektronik dan berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sistem pembayaran berbasis elektronik yang sudah ada terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban agar transparan, cepat, dan tepat perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No.29 Th.2007; UU No.23 Th.2014 std terakhir dengan UU No.6 Th. 2023; UU No.1 Th.2022; PP No.12 Th.2019; PP No.35 Th.2023; Permendagri No.77 Th.2020; Permenkeu No.225/PMK.05/2020; Perda No.7 Th.2022; Perda No.1 Th.2024; Pergub No.142 Th.2013 std dengan Pergub No.161 Th.2014
PERGUB ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan pembayaran pajak secara elektronik; pelaksana penerimaan pembayaran pajak; mekanisme pembayaran pajak; mekanisme gangguan sistem; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2024.
Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 51048)
14 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2024
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 183 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 22020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Administrasi Dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Pasal 100 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan Perpu No. 2 TH. 2022; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; Perda No. 1 Th. 2024
PERGUB ini mengatur mengenai kemudahan perpajakan daerah; dan mekanisme administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pergub No. 100 Th. 2014 dan Pergub No. 183 Th. 2014
13 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 51015
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Satuan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pelindungan masyarakat secara sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, perlu disusun suatu pedoman pelaksanaan dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 16 Th. 2018; Permendagri No. 26 Th. 2020
PERGUB ini mengatur mengenai Satgas Linmas; Satlinmas; pembinaan dan pemberdayaan; pelaporan; dan pendanaan penyelenggaraan satuan pelindungan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024.
18 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat