PERGUB ini mengatur mengenai Pengadaan Tanah yang luasnya 5 (lima) hektar atau lebih; dan Pengadaan Tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat