Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 82 Tahun 2017

Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Pengadaan Tanah yang luasnya 5 (lima) hektar atau lebih; dan Pengadaan Tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2017
Tanggal Berlaku
15 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 73007
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 46 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mencabut :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 240 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 216 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  2. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 216 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan