Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 183 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Pergub No. 100 Th. 2014, yaitu Pasal 2 ayat (2) dihapus; Pasal 4 dihapus; Pasal 6 ayat (2) diubah; diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 183 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
183
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 November 2014
Tanggal Pengundangan
24 November 2014
Tanggal Berlaku
24 November 2014
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71039
Subjek
ASURANSI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 43 Tahun 2024 tentang Administrasi Dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
Mengubah :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 100 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Asuransi Serta Penundaan Pembayaran Pajak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan