PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Pergub No. 100 Th. 2014, yaitu Pasal 2 ayat (2) dihapus; Pasal 4 dihapus; Pasal 6 ayat (2) diubah; diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat