PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan
kemudahan akses arsip bagi publik dan
pelindungan terhadap keamanannya, perlu adanya
klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip
dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak
berhak
UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.48 Tahun 2008, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, Permendagri No.78 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, PeraturanKepalaANRI No.7 Tahun 2016, PeraturanKepalaANRI No.07 Tahun 2017, PERDA No.16 Tahun 2016, PERBUP No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Sistem
Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Halaman 141
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Pringsewu memiliki beberapa
daerah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau
dengan komunikasi ataupun transportasi, Sehingga
perlu memberikan kelonggaran dalam batas waktu
penyetoran hasü pemungutan pajak daerah, retribusi
daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
ke kas umum daerah
UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, PERDA No.7 Tahun 2011, PERDA No.16 Tahun 2016
Peraturan Bupati , Tentang Tata Cara
Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi
Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Halaman 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Dl KELURAHAN YANG PENDANAANNYA BERSUMBER DARI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang Pendanaanya Besumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pembangunan
sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di kelurahan, Pemerintah
mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi
Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020
untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan
UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.39 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, PP No.78 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permenkeu No.8/PMK.07/2020, Permendagri No.130 Tahun 2018, PERDA No.10
Tahun 2019, PERBUP No.10 Tahun 2012, PERBUP No.67 Tahun 2019, PERBUP No.68 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan
Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan Yang Pendanaannya
Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Tambahan
Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Halaman 17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN PEKON BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA PEKON
ABSTRAK:
1. Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa, perlu untuk dilakukan perubahan;
2. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa, perlu untuk dilakukan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah. Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
9. Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017 Nomor 6), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 22 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KEGIATAN BAGI TIM PENGGERAK PERMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA, PENGURUS DEWAN KERAJINAN NASIONAL DAERAH DAN PENGURUS DHARMA WANITA KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, dharma wanita, dan dewan kerajinan sosial daerah sebagai lembaga kemasyarakatan strategis yang berperan dalam mendukung pemerintah daerah, dalam menjalankan fungsi dan perannya perlu didukung dengan biaya perjalanan dinas yang besarannya disetarakan dengan perjalanan dinas pegawai negeri sipil sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku; peraturan bupati nomor 53 tahun 2018 tentang pedoman perjalanan dinas jabatan dalam dan luar negeri bagi pejabat negara , pejabat daerah, aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara belum mengakomodir perjalanan dinas tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, dharma wanita dan dewan kerajinan nasional daerah sesuai dengan tuntutan organisasi sehingga dipandang perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas dimaksud secara sendiri
1. undang - undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
4. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
8. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
9. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2011 tentang pedoman perjalanan dinas keluar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan kementrian dalam negeri, pemerintah daerah dan pimpinan serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
13. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 7 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
14 peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu
peraturan mengenai pedoman perjalanan dinas kegiatan bagi tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, pengurus dewan kerajinan nasional daerah dan pengurus dharma wanita
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Pekon, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Pringsewu perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Pekon
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendikbud No.81 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.82 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015, Permendagri No.44 Tahun 2016, Permendagri No.46 Tahun 2016, Permendagri No.110 Tahun 2016, PerubahanPERDA No.10 Tahun 2015,
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Halaman 85
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA PEKON SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekom di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 63 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian
Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon setiap Pekon di
Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020
UU No.28 Tahun 1999, UU No.48 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, PermendesaPDTT No.11 Tahun 2019, PermenKeu No.205/PMK.07/2019, PERBUP No.63 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu
Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Dan
Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon Dl Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Halaman 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Restribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah bahwa peninjauan terhadap tarif
retribusi dapat dilakukan peninjauan kembali paling
lama 3 tahun yang dilaksanakan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
ekonomi
UU No.38 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PERDA No.01Tahun 2008, PERDA No.06 Tahun 2011
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif
Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Halaman 3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Restribusi Pelayanan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1)
UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) Tahun sekali dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.48 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PERDA No.07 Tahun 2010, PERDA No.15 Tahun 2013, PERBUP No.47 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Halaman 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Restribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekall dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.18 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.12 Tahun 2011
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Halaman 5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat